Terbitkan Instruksi, Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ikut Berkerumun

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian minta kepala wilayah untuk memberikan contoh yang bagus ke warga dalam mengaplikasikan prosedur kesehatan. Ia mengingati kepala wilayah janganlah sampai turut berkerubung di periode wabah Covid-19.

 

Ini tercantum pada diktum ke-3 Perintah Mendagri Nomor 6 tahun 2020 mengenai Penegakan Prosedur Kesehatan untuk Pengaturan Penebaran Covid-19. Perintah ini ditandatangani Tito pada Rabu (18/11/2020).

“Kepala wilayah selaku pimpinan paling tinggi pemerintahan di wilayah semasing harus jadi panutan untuk warga dalam patuhi prosedur kesehatan Covid-19, terhitung tidak turut dalam keramaian yang mempunyai potensi menyalahi prosedur kesehatan,” bunyi diktum ke-3 seperti diambil dari salinan Perintah Mendagri.

Tito memberikan instruksi semua kepala wilayah untuk menegakkan prosedur kesehatan secara stabil. Dimulai dari menggunakan masker, membersihkan tangan jaga jarak, sampai menahan berlangsungnya keramaian.

Selanjutnya, kepala wilayah disuruh tidak sekedar hanya melakukan tindakan responsive atau reaktif. Tetapi, harus juga lakukan beberapa langkah pro aktif untuk menahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Menahan lebih bagus dibanding menangani. Penjagaan bisa dikerjakan dengan humanis dan pengusutan terhitung pembubaran keramaian dikerjakan secara keras dan terarah selaku usaha paling akhir,” bunyi diktum ke-2 Instuksi Mendagri.

Disamping itu, Tito mengingati ada ancaman untuk kepala wilayah yang menyalahi ketetapan yang berjalan. Tentang hal ancaman itu berdasar diktum ke-4 Instuksi Mendagri, dapat sampai penghentian. Berikut ketetapan masalah ancaman:

Jika sama Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengenai Pemerintahan Wilayah, diingatkan ke kepala wilayah mengenai keharusan dan ancaman untuk kepala wilayah selaku berikut ini:

a. Pasal 67 huruf b yang mengeluarkan bunyi: “mematuhi semua ketetapan perundang-undangan”.

b. Pasal 78:

(1) Kepala wilayah dan/atau wakil kepala wilayah stop sebab:

a. Wafat

b. Keinginan sendiri;atau

c. Dihentikan

c. Kepala wilayah/wakil kepala wilayah dihentikan selaku diartikan pada ayat (1) huruf c sebab:

a. Usai periode kedudukannya

b. Tidak bisa melakukan pekerjaan secara berkepanjangan atau berhalangan masih secara beruntun sepanjang enam bulan

c. Dipastikan menyalahi sumpah/janji kedudukan kepala wilayah/wakil kepala wilayah

d. Tidak melakukan keharusan kepala wilayah/wakil kepala wilayah seperti diartikan dalam Pasal 67 huruf b

e. Menyalahi larangan untuk kepala wilayah dan wakil kepala wilayah seperti diartikan dalam Pasal 76 ayat (1), terkecuali huruf c, i, dan j

f. Lakukan tindakan nista.

g. Dikasih pekerjaan dalam kedudukan spesifik oleh Presiden yang tidak boleh untuk dirangkap oleh ketetapan ketentuan perundang-undangan

h. Memakai dokumen dan/atau info palsu selaku syarat di saat penyalonan kepala wilayah/wakil kepala wilayah berdasar pembuktian dari instansi yang berkuasa mengeluarkan dokumen; dan/atau

i. Memperoleh ancaman penghentian.

“Berdasar Instuksi pada Diktum ke-4, kepala daetah yang menyalahi ketetapan perundang-undangan bisa dikenai ancaman penghentian,” bunyi diktum ke-5.

“Perintah Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” catat diktum ke enam Perintah Mendagri.

Gubernur DKI, Anies Baswedan keluarkan Peraturan gubernur 41 tahun 2020 mengenai ancaman pelanggaran Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB).

By Chelsey

error: Content is protected !!