Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, shock karena Covid-19 janganlah sampai mengakibatkan kesejahteraan warga turun, walau banyak yang terserang penghentian hubungan kerja (PHK). Pemerintahan harus jaga supaya keperluan primer warga masih tercukupi.
“Janganlah sampai shock Covid-19 akibatkan warga turun hidupnya dari segi kesejahteraannya atau jika mereka kehilangan pekerjaan mereka masih dapat penuhi keperluan dasarnya,” tutur Sri Mulyani dalam dialog daring diambil dari Di antara di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Oleh karenanya, pemerintahan langsung membuat dasar hukum agar memberi suport ke warga lewat Bujet Penghasilan dan Berbelanja Negara (APBN).
“Menjadi pertama untuk dapat bantu dengan APBN harus ada dasar hukum karena itu Presiden keluarkan Perppu Nomor 1 yang saat ini jadi UU Nomor 2,” terang Sri Mulyani.
Sampai sekarang ini, telah lumayan banyak kontribusi yang sudah diteruskan pemerintahan, seperti kontribusi bantuan gaji atau kontribusi upah untuk pegawai dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan sekitar Rp 600.000 per orang sepanjang 4 bulan.
Yang terkini, pemerintahan salurkan kontribusi bantuan upah spesial untuk beberapa guru, dosen dan tenaga kependidikan non-PNS sejumlah Rp 1,8 juta per orang. Bantuan gaji ini cuman berlaku untuk sekali pencairan.
Ditarget kontribusi ini mengarah dua juta pengajar dan tenaga kependidikan Non-PNS atau persisnya 2.034.732 orang.
Rinciannya, 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pengajar pada unit pengajaran negeri dan swasta. Lantas, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
“Ini ialah wujud animo dan kedukaan dari pemerintahan pusat untuk semuanya layanan guru-guru non PNS dan tenaga kependidikan yang berada di negara ini. Pemerintahan harus datang untuk beberapa tenaga honorer dan dosen untuk membantu kita lewat periode gawat, dengan kontribusi suport ekonomi yang dapat semangati mereka untuk selalu didik beberapa anak kita,” tutur Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem dalam seminar-online ‘Bantuan Bantuan Gaji Untuk Pengajar dan Tenaga Kependidikan Non PNS Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020’, Selasa, 17 November 2020.
Berikut jejeran bukti masalah pencairan kontribusi bantuan upah untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan non-PNS di tengah-tengah wabah Corona Covid-19:
Menteri Pengajaran dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem inginkan kontribusi bantuan gaji (BSU) untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan non-PNS sejumlah Rp 1,8 juta per orang pas target. Hingga, faksinya akan ketat dalam lakukan penyeleksian data calon yang menerima faedah BSU itu.
“Kami akan pengecekan data itu, dengan data yang menerima bantuan gaji dengan Kementerian Ketenagakerjaan supaya tidak bertumpang-tindih. Itu yang dikerjakan,” tutur Nadiem di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Apa lagi, ikat Nadiem, seluruh dokumen syarat yang diperlukan telah ada pada situs web GTK di informasi.gtk.kemendikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemendikbud.go.id. Hingga dapat dijangkau secara virtual oleh individu masing-masing.
“Seluruh dokumen berada di situs web telah pasti formulir harus di print. Seluruh detil berada di web,” sebut ia.
Hingga, guru maupun tenaga kependidikan non-PNS yang lain tidak akan memerlukan kesepakatan dari siapa saja.
“Tidak harus Kepala Sekolah, guru langsung bisa online, ambil dan print dokumen itu. Jika telah sama ketetapan siap langsung bisa ke bank untuk cairkannya,” tutur Nadiem.
Ia minta tiap calon yang menerima faedah BSU harus jujur dalam proses pengisian formulir dengan bukti ingin tanda-tangani Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Ingat kontribusi ini cuman berlaku untuk peserta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Bila pendapatan lebih Rp 5 juta per bulan engga dapat proses kontribusi. Untuk yang sudah mapan itu gak dapat terima,” katanya,.
Oleh karenanya, faksinya memberikan ancaman akan ambil perlakuan untuk peserta yang tidak isi data dengan jujur. Tetapi, Nadiem tidak menguraikan perlakuan yang diartikan itu.
“Jika gak dapat jujur dapat kita mengambil perlakuan. Kemendikbud akan kerjakan pemantauan intern dan External BPK (Tubuh Pemeriksa Keuangan),” jelas ia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati program Kontribusi Bantuan Gaji (BSU) untuk Pengajar dan Tenaga Kependidikan Non-PNS sejumlah Rp 1,8 juta per orang. Ingat, sekarang ini banyak karier itu memiliki penghasilan jauh di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Kita menyaksikan jika jumlah yang menerima kontribusi warga dari BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta. Karena itu kita saksikan untuk guru honorer atau tenaga pengajaran, mereka penghasilannya kemungkinan banyak yang Rp1,6 juta di bawah Rp5 juta atau s/d Rp5 juta,” tuturnya dalam seminar-online ‘Bantuan Bantuan Gaji Untuk Pengajar dan Tenaga Kependidikan Non PNS Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020’, Selasa, 17 November 2020.
Di tengah-tengah wabah ini, pemerintahan perlu menampung bujet untuk pembiayaan BSU untuk karier pengajar atau tenaga kependidikan Non-PNS. Terutamanya yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
“Kita memakai proses seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk beberapa guru yang berada di bawah dan tempatnya Pak Nadiem (Menteri Pengajaran dan Kebudayaan) dan Menteri Agama (Fachrul Razi),” kata Sri Mulyani.
Ia selanjutnya menguraikan, BSU itu akan mengarah ke 2,4 juta karier pengajar dan tenaga kependidikan Non-PNS, terdiri dari 1,6 juta jiwa di lingkungan Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan, sesaat 800 ribu yang lain lewat Kementerian Agama. Tentang hal keseluruhan nilai kontribusi capai Rp1,8 juta per orang.
“Keseluruhan kontribusinya itu bertambah dalam masalah ini barusan Rp600.000 dikalikan tiga. Atau dalam 3 bulan ditransfer langsung ke akun mereka semasing,” tutur ia.
Faksinya pastikan pemerintahan lagi berusaha memberi perhatian spesial untuk dunia pengajaran di tengah-tengah wabah Covid-19. Diantaranya lewat siraman stimulan untuk karier berkaitan.
“Dalam masalah ini kita mengenali jika ini ialah satu situasi yang paling tidak biasa extra ordinary. Karena itu pemerintahan untuk menolong warga lewat analisis siapa sasaran macamnya terhitung dalam masalah ini warga yang diberi kontribusi,” tutup Sri Mulyani.
Untuk yang menerima bantuan gaji ini, tingkatan yang perlu dikerjakan yaitu mendaftar datanya ke Data Dasar Pengajaran (Dapodik) untuk guru dan tenaga kependidikan di sekolah landasan dan menengah, dan Pangkalan Data Pengajaran Tinggi (PDDikti) untuk dosen dan tenaga kependidikan di unit pengajaran tinggi.
“Kita pastikan calon yang menerima tercatat dahulu di Data Dasar Pengajaran dan PDDikti, itu dahulu. Berdasar Dapodik dan PDDikti dan semua itu berbasiskan data dan online,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam tayangan lewat saluran Youtube Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).
Kemudian, faksinya akan mengonfirmasi data itu dengan data Kemendikbud data yang menerima bantuan gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ini supaya tidak bertumpang-tindih dengan Bantuan sosial yang lain yang dikerjakan. Bantuan sosial BPJS, Bantuan sosial Prakerja dan yang lain ya,” sebut Nadiem.
Seterusnya, Kemendikbud membikinkan rekening baru untuk tiap pengajar dan tenaga kependidikan (PTK) yang menerima BSU. Kontribusi akan diteruskan secara setahap sampai akhir November 2020.
“Tiap guru dan dosen dapat akses informasi GTK di informasi.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mendapati info berkaitan posisi pencairan kontribusi, rekening bank semasing, dan posisi cabang bank penyalur,” sebut ia.
Dengan demikian, ikat Nadiem, pemberian kontribusi dapat pas target. Nadiem menjelaskan, pemberian BSU mempunyai tujuan membuat perlindungan pengajar dan tenaga kependidikan selama saat wabah Covid-19.
Di saat PTK (pengajar dan tenaga kependidikan) telah pahami info itu dan akan mencairkan kontribusi, karena itu calon yang menerima harus mempersiapkan beberapa dokumen.
Dokumen itu diantaranya KTP, Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP) bila ada (tidak wajib), surat keputusan yang menerima BSU, dan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Surat keputusan yang menerima BSU dan SPTJM dapat didownload dari informasi GTK dan PDDikti. Untuk SPTJM harus di-print dan diberi tanda tangan di atas materai,” tutur Nadiem.
Kemudian, PTK calon yang menerima kontribusi dapat bawa dokumen yang dipersyaratkan dan memperlihatkan ke petugas bank penyalur untuk dicheck. Selanjutnya calon yang menerima akan diberi amanat untuk aktifkan rekening yang sudah disiapkan Kemendikbud.
“PTK diberi waktu untuk aktifkan rekening sampai tanggal 30 Juni 2021,” ujar Nadiem.
Sesaat, syarat BSU Kemendikbud diantaranya:
1. Adalah Masyarakat Negara Indonesia (WNI).
2. Dengan status bukan selaku PNS.
3. Mempunyai pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak terima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Tidak terima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
“Ketentuan ini benar-benar simpel dan untuk pemerataan supaya seluruh orang dapat rasakan faedah bantuan sosial. Sehingga kita tidak ingin bertumpang-tindih dengan kontribusi dari Kemenaker atau yang semi-bansos dari Prakerja,” tutup Nadiem.
DPR dan pemerintahan setuju akan meniadakan tenaga honorer di lingkungan lembaga pemerintahan lewat meeting Komisi II DPR – Kementerian PAN-RB.