Wakil ketua komisi pembasmian korupsi (kpk) alexander marwata percaya kejaksaan agung (kejagung) dan polri akan mengirim salinan dokumen kasus skandal djoko soegiarto tjandra ke faksinya. Selama ini. Menurut dia. Pengaturan lagi dikerjakan di antara kpk. Kejagung. Dan polri.
“kejaksaan agung dan bareskrim akan memberi beberapa berkas itu. Secepat-cepatnya. Kita telah pengaturan lagi” tutur alex di gedung kpk. Kuningan. Jakarta selatan. Selasa (17/11/2020).
Akan tetapi. Alex mengaku. Kpk tidak dapat memaksakan kejagung dan polri mengirim salinan kasus djoko tjandra dengan cepat.
Karena. Alex yakini polri dan kejagung pahami ketentuan supervisi sebagai wewenang kpk sama uu nomor 19 tahun 2019 mengenai kpk dan ketentuan presiden (perpres) nomor 102 tahun 2020 mengenai supervisi pembasmian tindak pidana korupsi.
“itu kan kita tidak dapat paksa. Sebab dalam perpres telah ditata jika kpk lakukan supervisi. Kejagung dan bareskrim memahami berkaitan hal tersebut. Dan mereka kooperatif dalam memberi beberapa data itu.” kata alex.
Sebelumnya telah dikabarkan. Wakil ketua kpk nawawi pomolango mengatakan faksinya telah minta salinan arsip dan dokumen kasus skandal djoko soegiarto tjandra ke bareskrim polri dan kejaksaan agung (kejagung).
Nawawi menyebutkan. Telah 2x team pengaturan dan supervisi penjagaan coba minta dokumen itu ke bareskrim dan kejagung. Tetapi sampai sekarang belum diberi.
“betul. Team supervisi sudah 2x minta dikirim salinan arsip. Beberapa dokumen dari kasus itu. Baik dari bareskrim atau kejagung. Tetapi sampai sekarang ini belum kami dapatkan.” tutur nawawi waktu diverifikasi. Kamis (12/11/2020).
Nawawi menjelaskan. Keinginan salinan dokumen kasus dibutuhkan untuk memperkuat proses pengkajian dalam kasus ini. Nawawi menyebutkan faksinya juga terima dokumen lain dalam kasus ini yang diterima kpk dari warga.
Menurut nawawi. Dokumen dari warga. Dalam masalah ini warga anti-korupsi indonesia (maki) akan dipadukan dengan dokumen yang berada di bareskrim polri dan kejagung.
“kita akan mengadakan hasil pelajarian dari beberapa dokumen yang didapat dari warga (maki) dalam kurun waktu dekat.” kata nawawi.
Nawawi mengharap bareskrim polri dan kejagung selekasnya memberi salinan dokumen kasus itu. Nawawi pastikan. Sesuai undang-undang dan diperkokoh dengan pepres 102 mengenai pelaksaan supervisi. Kpk mempunyai wewenang ambil masalah korupsi yang diatasi polri dan kejagung.
“bukan kpk yang meminta dipandang. Tetapi supervisi ialah pekerjaan dan wewenang yang diberi undang-undang. Ketentuan hukum itu yang hrus dipandang seluruh pihak.” kata nawawi.
Nawawi memperjelas. Salinan dokumen kasus itu dibutuhkan faksinya untuk menangkap pelaku yang lain belum terjamah oleh korps bhayangkara dan korps adhiyaksa.
“arsip dan beberapa dokumen itu dibutuhkan team supervisi untuk dipadukan dengan beberapa dokumen yang didapat dari warga untuk seterusnya dicermati. Hingga bisa diperhitungkan peluang kpk lakukan penyidikan baru pada klaster-klaster yag belum terjamah.” katanya.
Komisi pembasmian korupsi (kpk) mengadakan test swab pcr ke karyawan. Terhitung karyawan di direktorat penyelidikan kedeputian pengusutan kpk. Hasilnya 13pegawai dan satu orang tahanan positif covid-19.