Kemenhub Optimis Akhir Tahun 2020 Realisasi Anggaran Mencapai 95,8 Persen

Realisasi peresapan APBN Tahun Bujet 2020 Kementerian Perhubungan per 16 November 2020 sudah capai 70,72% atau Rp. 25,02 Triliun. Angka itu berdasar prognosa Gagasan Penarikan Dana bulan November dan Desember, di akhir November akan capai sasaran sejumlah 76,14 % atau sejumlah Rp. 26,94 T.

 

Menteri Perhubungan Budi Kreasi Sumadi menjelaskan faksinya percaya diri di akhir Desember 2020, realisasi bujet ditarget capai 95,80 % atau Rp. 33,89 Triliun dari keseluruhan batas bujet Rp. 35,38 Triliun.

“Kami percaya diri akhir Desember 2020 performa keuangan Kementerian Perhubungan akan capai angka yang ditarget yakni 95,80% atau sejumlah Rp. 33,89 T,” terang Menhub waktu Meeting Kerja dengan Komisi V DPR RI yang mengulas jadwal “Penilaian Penerapan APBN Tahun Bujet 2020 Kementerian Perhubungan dan Pengutaraan Laporan Hasil Lawatan Kerja Reses dan Detil Komisi V DPR RI Tahun 2020 ke Kementerian Perhubungan” di Gedung Nusantara DPR Jakarta, Selasa (17/11).

Menhub Budi meneruskan, perincian realisasi menurut macam berbelanja ialah Berbelanja Karyawan dari batas sejumlah Rp 3,57 T sudah terealisasi Rp 3,15 T ; Berbelanja Barang dari batas sejumlah Rp. 12,80 T sudah terealisasi Rp 9,35 T; Berbelanja Modal dari batas sejumlah Rp. 19,0 T sudah terealisasi Rp 12,50 T.

Untuk percepat realisasi peresapan TA 2020, Menhub Budi sampaikan sudah ambil langkah-langkah pemercepatan.

“Kami ambil langkah pemercepatan dengan lakukan optimasi perserapan bujet lewat koreksi bujet untuk pendayagunaan tersisa tender dan aktivitas yang tidak bisa dikerjakan; membuat team Pantauan dan Penilaian untuk mengakselerasi dan menjaga ketat gagasan penarikan dana sama agenda/termin; lakukan meeting penilaian bujet secara berkala; tingkatkan pengaturan dan saranai proses administrasi pembayaran oleh satker lewat Direktorat Jenderal Bujet, Direktorat Jenderal Daftar dan KPPN di tempat, “tutur Menhub.

Berdasar surat Menteri Keuangan Nomor S.704/MK/02/2019 tanggal 26 September 2019 mengenai Batas Peruntukan Kementerian/Instansi Tahun 2020, batas awalnya Kementerian Perhubungan tahun 2020 ialah sejumlah Rp. 43,11 Triliun. Sesudah dikerjakan rekonsilasi berdasar Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dan Perpres No. 72 Tahun 2020 dan ada tambahan peruntukan dana stimulan transportasi, pengurangan PNBP dan BLU karena itu batas akhir Kementerian Perhubungan jadi Rp 35,38 Triliun.

Dalam Raker itu, Menhub Budi sampaikan mengajukan rekomposisi APBN Kemenhub Tahun Bujet 2021 per program unit kerja eselon I dengan menimbang keperluan fokus di semasing unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Keperluan itu untuk menampung keperluan Berbelanja karyawan, Program Vital Buy the Serviss, dan peningkatan fasilitas prasarana pengajaran vokasi yang menekan sama seperti yang sudah kami tuang dalam surat ke Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas,” kata Menhub.

Tentang hal perincian mengajukan rekomposisi TA 2021 yakni:

1. Sekretariat Jenderal sebesar bujet 2021 sejumlah Rp. 716,03 Miliar dikerjakan rekomposisi jadi 725,80 Miliar, untuk menampung keperluan tambahan berbelanja upah sejumlah Rp. 9,7 Miliar;

2. Inspektorat Jenderal bujet 2021 sejumlah 121,54 Miliar dikerjakan rekomposisi jadi 123,29 miliar, untuk menampung tambahan berbelanja upah sejumlah Rp. 1,7 Miliar;

3. Ditjen Perhubungan Darat bujet 2021 sejumlah 7,64 Triliun dikerjakan rekomposisi jadi 7,63 Triliun, ialah pengurangan berbelanja upah sejumlah Rp. 14,9 Miliar;

4. Ditjen Perhubungan Laut bujet 2021 sejumlah 11,42 Triliun dikerjakan rekomposisi jadi 11,35 Triliun, ialah pengurangan berbelanja non operasional sejumlah Rp. 70 Miliar untuk keperluan pembangunan prasarana di BPSDMP dan pengurangan berbelanja karyawan sebesar 988 Juta;

5. Ditjen Perhubungan Udara bujet 2021 sejumlah 10,55 Triliun dikerjakan rekomposisi jadi 10,47 Triliun, ialah pengurangan berbelanja non operasional sejumlah Rp. 80 Miliar untuk keperluan pembangunan prasarana pada BPSDMP dan pengurangan berbelanja upah sejumlah 1,5 Miliar;

6. Ditjen Perkeretaapian bujet 2021 sejumlah 11,10 Triliun dikerjakan rekomposisi jadi 11,00 Triliun dengan pengurangan berbelanja non operasional sejumlah Rp. 100 Miliar untuk keperluan penerapan servis Buy The Servis pada BPTJ;

7. Tubuh Litbang Perhubungan bujet 2021 sejumlah 197,99 Miliar, tetap;

8. BPSDMP bujet 2021 sejumlah 3,54 Triliun dikerjakan rekomposisi jadi 3,69 Triliun dengan tambahan berbelanja non operasional sejumlah Rp. 150 Miliar untuk keperluan pembangunan prasarana dan tambahan berbelanja karyawan sejumlah Rp. 5,9 Miliar;

9. BPTJ bujet 2021 sejumlah Rp. 350,58 Miliar dikerjakan rekomposisi jadi Rp. 450,87 Miliar dengan tambahan berbelanja non operasional sejumlah Rp. 100 Miliar untuk keperluan penerapan servis Buy The Servis.

Menhub Budi menjelaskan untuk memicu pemercepatan penerapan bujet tahun 2021, Kemenhub sudah melakukan beberapa langkah diantaranya lakukan pencatatan aktivitas 2021 untuk selekasnya dikerjakan penyiapan dan penerapan lelang tidak mengikat di bulan November 2020 diawali dengan proses data filling ke program SIRUP; pemercepatan penentuan eksekutor kegiatan; dan pembangunan Pokja eksekutor pelelangan.

“Disamping itu, aktivitas yang diutamakan lelang tidak mengikat ialah pekerjaan infrastruktur yang pembuatan di atas 6 bulan; pekerjaan Bantuan Pelopor darat, laut dan udara; permakanan di sekolah vokasional Kemenhub; dan aktivitas yang terkait dengan pengadaan service ke warga,” lanjut Menhub.

Peruntukan bujet Kemenhub TA. 2021 ialah sejumlah Rp. 45,66 Triliun, dengan perincian yakni : Berbelanja Karyawan dengan batas bujet sejumlah Rp 3,97 Triliun; Berbelanja Barang Operasional dengan batas bujet sejumlah Rp 2,86 Triliun; dan Berbelanja Barang Non Operasional dengan batas bujet sejumlah Rp 38,82 Triliun. (Terhitung bujet Pengajaran sejumlah Rp 2,07 Triliun).

Tentang hal perincian menurut sumber permodalannya berawal dari Rupiah Murni sejumlah Rp 33,86 Triliun; PNBP/Akseptasi Negara Bukan Pajak sejumlah Rp 3,79 Triliun; BLU/Tubuh Service Umum sejumlah Rp 1,53 Triliun; PLN/Utang Luar Negeri sejumlah Rp 807,11 Miliar; dan SBSN/Surat Bernilai Syariah Negara sejumlah Rp 5,66 Triliun.

Berdasar Redesain Mekanisme Rencana dan Penganggaran (RSPP), peruntukan bujet Kementerian Perhubungan TA 2021, per programnya meliputi diantaranya : Program Suport Manajemen untuk semua unit Eselon I sejumlah Rp 9,5 Triliun; Program Infrastruktur Sambungan di lingkungan Ditjen Hubdat, Ditjen KA, Ditjen Hubla dan Ditjen Hubud dan BPTJ sejumlah Rp 33,95 Triliun; Program Penelitian dan Pengembangan IPTEK sejumlah Rp 112,09 Miliar; dan Program Pengajaran dan Training Vokasi sejumlah Rp 2,09 Triliun.

Dalam simpulan meeting itu, Komisi V DPR RI minta Kemenhub untuk tingkatkan pemercepatan realisasi dan peresapan bujet, terutamanya pada program/aktivitas yang bisa memberi stimulan untuk warga dalam usaha perbaikan perekonomian misalnya : Program Fokus Nasional, Program Padat Kreasi, dan program yang memberikan dukungan pemenuhan fasilitas dan prasarana transportasi. Disamping itu, Komisi V DPR RI menyepakati mengajukan Kemenhub berkaitan rekomposisi TA 2021.

Ikut datang di pertemuan itu Sekretaris jenderal Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, Kepala BPSDM Sugihardjo, Kepala Balitbanghub Umiyatun, Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, dan Inspektur Jenderal Gede Pasek.

By Chelsey

error: Content is protected !!