Ketika Kerumunan Acara Rizieq Shihab Berbuntut Pemanggilan terhadap Anies

Pernikahan putri ke-4 rizieq shihab yang diadakan sabtu. 14 november tempo hari sekarang berekor panjang. Polisi panggil gubernur dki jakarta anies baswedan untuk diminta info karena acara itu didatangi beberapa ribu orang tidak ada implementasi prosedur kesehatan.

 

Panggilan pada anies tercantum pada surat dengan nomor b/19925/xi/res.1.24/2020/ditreskrimum. Bekas menteri pengajaran dan kebudayaaan ini disuruh datang pada selasa (17/11/2020) pagi barusan. Jam 10.00 wib.

Dan pada ini hari. Anies baswedan sudah penuhi panggilan itu.

“kita akan kerjakan klarifikasi dengan sangkaan tindak pidana pasal 93. Uu ri nomor 6 tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.” kata kepala seksi humas mabes polri irjen argo yuwono waktu temu jurnalis di mabes polri jakarta. Senin 16 november 2020.

Awalnya. Anies sudah terima surat peringatan dari direktur reserse kriminil umum polda metro jaya kombes pol tubagus ade hidayat berkaitan acara pernikahan putri rizieq shihab yang sudah membuat keramaian di tengah-tengah wabah covid-19.

“iya. Beberapa ada yang kami panggil. Diantaranya pak anies. Kami hanya undang klarifisikasi untuk ini.” terang ia.

Berikut jejeran hal panggilan anies baswedan oleh polisi susul keramaian massa di acara pimpinan front pembela islam (fpi) rizieq shihab di petamburan. Tanah abang:

Anies datang jam 09.43 wib. Dengan berseragam dinas. Bekas menteri pengajaran ini juga langsung ke arah ruangan penyidik subdit i keamanan negara (kamneg) direktorat reserse kriminil umum (ditreskrimum) polda metro jaya.

Awalnya. Pada senin. 16 november tempo hari. Kepala seksi humas mabes polri irjen argo yuwono menyebutkan perlakuan anies mempunyai potensi memunculkan pidana.

Tetapi. Hal tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu. Menurut argo. Sangkaan pasal dilanggar ialah uu kekarantinaan kesehatan.

“kita akan kerjakan klarifikasi dengan sangkaan tindak pidana pasal 93 uu ri nomor 6 tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.” kata argo waktu temu jurnalis di mabes polri jakarta. Senin 16 november 2020.

Pasal 93 mengeluarkan bunyi. “tiap orang yang tidak patuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan seperti diartikan dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan warga dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda terbanyak rp 100.000.000.00 (100 juta rupiah).”

Saat itu. Gubernur dki anies baswedan akui tidak tinggal diam dengan serangkaian giat rizieq shihab. Ia mengaminkan akan berlangsung kekuatan keramaian waktu giat itu terwujud.

Karena itu. Anies melakukan tindakan dengan bersurat ke wali kota jakarta pusat untuk berikan teguran terhdap aktivitas rizieq shihab.

“tempo hari. Wali kota jakarta pusat mengirim surat mengingati jika ada ketetapan yang perlu ditaati dalam kegiatan-kegiatan.” kata anies di gedung dprd dki jakarta. Senin 16 november 2020.

Anies sayangkan. Surat peringatan itu kenyataannya tidak diacuhkan rizieq. Hingga acara masih diadakan dan berjalan dengan keramaian.

Anies memperjelas. Ia pun tidak tinggal diam dengan pengacuhan surat itu. Faksinya juga mengambil langsung cara denda rp 50 juta ke rizieq. Selaku wujud ancaman.

“rp 50 juta itu membuat sikap. Sebab demikian orang dengan rp 50 juta. Beda sikapnya dengan ancaman rp 50.000 – rp 200.000.” tandas anies.

Terakhir. Anies memperbandingkan perlakuan keramaian di dki dan wilayah lain. Untuk wilayah yang lain melakukan pemilihan kepala daerah. Menurut dia tidak ada cara penjagaan pro aktif sama seperti yang dikerjakan dki.

“anda saksikan pemilihan kepala daerah di semua indonesia sedang berjalan. Apa ada surat [resmi] mengingati pelaksana mengenai keutamaan mematuhi prosedur kesehatan. Itu pertama.” lebih anies.

Cara ke-2 . Lanjut anies. Pemprov dki dengan cepat menangani pelaksana acara yang menyalahi prosedur kesehatan. Dengan denda.

Ditanyakan masalah kontrol anies. Wakil gubernur dki jakarta riza patria memperjelas faksinya sudah melakukan ketentuan.

“berkaitan petamburan kami selaku pemprov telah menyarankan. Minta. Bertandang ke. Bahkan juga menyuratkan. Selanjutnya saat ada pelanggaran kami tindak. Diberi ancaman yang paling tinggi rp50 juta. Jika diulangi kembali rp100 juta.” kata ariza. Senin. 16 november 2020.

Disamping itu. Ariza menyebutkan rizieq shibab telah bayar denda.

Yang berkaitan (rizieq) tidak menentang. Tidak bela diri. Terima ancaman ini dengan sportif dan lega dada bahkan juga bayar langsung secara tunai.” sambungnya.

Ariza mengatakan. Pemprov juga minta supaya acara di petamburan tidak berulang-ulang. Terhitung aktivitas keagamaan.

“kami telah meminta jangan ada kembali keramaian di semua jakarta. Aktivitas apa saja terhitung keagamaan dikerjakan dengan jumlah terbatas sesuai prosedur covid-19. Selanjutnya sebisa mungkin dikerjakan secara online. Secara virtual.” katanya.

Riza memberkan mengapa faksi pemprov dki jakarta tidak membuyarkan keramaian massa di acara rizieq shihab sampai tutup jalan ks tubun. Tanah abang itu.

Menurut riza. Jumlah personil aparatur yang terbatas jadi salah satunya faktanya.

“kan ada beberapa batasan. Jumlah kami terbatas.” katanya.

Riza mengakui. Pemprov dki sudah minta kontribusi aparatur lain untuk membuyarkan keramaian massa yang tidak mengaplikasikan prosedur kesehatan penjagaan covid-19 itu.

“kami telah koordinasikan waktu itu dengan aparatur yang lain. Kan kami tidak dapat berdiri dengan sendiri. Kami telah minta dan publikasi. Ada baliho. Banner. Kami meminta (tidak berkerubung) dan lain-lain.” katanya.

Gubernur dki anies baswedan menetapkan kembali lagi psbb peralihan di jakarta. Faktanya pelandaian masalah harian corona habis pengetatan psbb.

 

By Chelsey

error: Content is protected !!