Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) memberikan hasil rampasan dari masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menangkap bekas Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan. Penyerahan dikerjakan beskal eksekusi KPK ke Pemkab Lampung Selatan.
“Ini hari, berada di Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK melakukan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama tersangka Zainuddin Hasan yang pada dasarnya memerintah tanda bukti dalam kasus TPPU dirampas untuk negara Cq. Pemerintahan Wilayah Lampung Selatan,” tutur Plt Juru Berbicara KPK Ali Fikri dalam penjelasannya, Selasa (17/11/2020).
Ali menjelaskan, penyerahan dikerjakan secara simbolis dan langsung ke Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan lewat Petinggi Sesaat (Pjs) Bupati Lampung Selatan Sulpakar dengan dilihat Sekretaris Wilayah Pemkab Lampung Selatan Thamrin dan beskal KPK Josep Wisnu Sigit.
Beberapa barang yang diberikan sebagai berikut ini:
1. Dokumen sekitar 29 (dua puluh sembilan) arsip.
2. Uang sebesar Rp 7.569.227.394,00 (tujuh miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dembilan puluh empat ribu rupiah) dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Wilayah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT.BPD Lampung cabang Kalianda pada Senin 16 November 2020.
3. Tanah sekitar 58 (lima puluh delapan) sektor. Dengan nilai penaksiran Rp 19.098.883.000,00 (sembilan belas milIar sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
4. 1 (satu) sektor tanah dan bangunan (Ruko) yang berada di Kelurahan Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
5. Kendaraan 25 (dua puluh lima) unit. Dengan nilai penaksiran Rp 5.787.897.000,00 (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
6. AMP dan peralatannya 22 (dua puluh dua) unit. Dengan nilai penaksiran Rp7.210.961,000,00 (tujuh miliar dua ratus sepuluh juta seribu rupah)
7. Smartphone sekitar 9 (sembilan) buah. Dengan nilai penaksiran Rp 13.312.000,00. (tiga belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
8. 1 (satu) buah arloji merek Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp 3.575.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
9. 1 (satu) buah cincin. Dengan nilai penaksiran 13.745.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
“Dalam proses pengerjaan kasus, KPK bukan hanya berusaha memberi hukuman penjara pada beberapa koruptor, tetapi ada tuntutan perampasan asset hasil korupsi untuk penghasilan kas negara/wilayah,” kata Ali.
Bekas Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan sendiri telah dilakukan ke Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung pada Kamis, 6 Februari 2020.
Zainuddin adalah terpidana masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi berbentuk suap project di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Ekseskusi pada adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini dikerjakan habis Mahkamah Agung (MA) menampik kasasi yang disodorkan oleh Zainuddin. Zainuddin akan jalani pidana 12 tahun sama dengan keputusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 kemarin.
KPK lagi bekerjasama dengan kepolisian untuk cari kehadiran Harun Masiku.