Menteri dalam negeri (mendagri) tito karnavian keluarkan perintah nomor 6 tahun 2020 mengenai penegakan prosedur kesehatan untuk pengaturan penebaran covid-19. Tentang hal perintah ini diperuntukkan ke gubernur. Bupati. Atau wali kota saat berlangsungnya keramaian massa kemarin.
Minimal. Ada enam point dalam perintah yang ditandatangani rabu (18/11/2020) ini hari. Dalam point ke-4. Tito mengingati jika kepala wilayah bisa dihentikan jika menyalahi ketetapan.
“jika sama undang-undang nomor 23 tahun 2014 mengenai pemerintahan wilayah. Diingatkan ke kepala wilayah mengenai keharusan dan ancaman untuk kepala wilayah.” seperti diambil dari salinan perintah mendagri. Rabu.
Pada diktum ke-4. Diterangkan jika dalam pasal 78 uu pemda. Kepala wilayah stop sebab wafat. Keinginan sendiri. Atau dihentikan. Pasal 78 ayat (2) uu pemda. Berdasar diktum ke-4 perintah mendagri. Kepala wilayah bisa dihentikan diantaranya bila dipastikan menyalahi sumpah/janji kedudukan kepala wilayah/wakil kepala wilayah.
Selanjutnya. Tidak melakukan keharusan kepala wilayah/wakil kepala wilayah seperti ditata dalam perundang-undangan. Menyalahi larangan untuk kepala wilayah dan wakil kepala wilayah. Sampai lakukan tindakan nista. Perintah mendagri sendiri dibikin selaku tindak lanjut instruksi presiden joko widodo atau jokowi mengenai stabilitas kepatuhan prosedur kesehatan covid-19.
Tito menjelaskan jika pemerintahan sudah lakukan bermacam usaha secara struktural dan masif dan keluarkan dana besar untuk mengatur penebaran covid-19. Dimulai dari. Sosialiasi menggunakan masker. Jaga jarak. Menyedikan fasilitas membersihkan tangan. Dan usaha menahan berlangsungnya keramaian.
Disamping itu. Pemerintahan tingkatkan kemampuan testing. Tracing (pencarian kontak). Dan treatment (perawatan). Banyak daerah sudah memutuskan limitasi sosial bertaraf besar (psbb) yang meliputi penjagaan berlangsungnya keramaian.
“kepala wilayah perlu menghargakan usaha keras dan dedikasi jika nyawa beberapa pejuang yang sudah luruh. Khususnya tenaga dokter. Perawat. Tenaga kesehatan yang lain. Anggota tni-polri dan sukarelawan dan bermacam komponen warga dalam rencana perlakuan covid-19.” tutur tito.
Karena itu. Ia minta supaya kepala wilayah mengikut ketetapan yang berjalan. Tito mengutamakan jika kepala wilayah yang menyalahi perundang-undangan akan dikenai ancaman keras.
“berdasar instuksi pada diktum ke-4. Kepala daetah yang menyalahi ketetapan perundang-undangan bisa dikenai ancaman penghentian.” bunyi diktum ke-5 perintah mendagri.
Perintah mendagri ini memerhatikan ketetapan dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 mengenai pandemi penyakit menyebar. Uu nomor 23 tahun 2014 mengenai pemerintah wilayah seperti sudah dirubah dengan uu nomor 9 tahun 2015 mengenai perombakan ke-2 atas uu nomor 23 tahun 2014 mengenai pemda.
Seterusnya. Uu nomor 6 tahun 2018 mengenai kekarantinaan kesehatan. Ketentuan pemerintahan nomor 21 tahun 2020 mengenai limitasi sosial bertaraf besar dalam kerangka pemercepatan perlakuan covid-19. Ketentuan presiden nomor 82 tahun 2020 mengenai komite perlakuan covid-6 dan pemulihan ekonomi nasional.
Selanjutnya. Ketentuan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2020 mengenai dasar limitasi sosial bertaraf besar dalam perlakuan covid-19 dan ketentuan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 mengenai pemercepatan perlakuan covid-19 di lingkungan pemda.
Kapolda metro jaya irjen nana sudjana dan jawa barat. Irjen rudy sufahriadi dicabut dari kedudukannya. Karena dipandang tidak jalankan perintah menegakkan prosedur kesehatan covid-19.