Mendagri Sebut Kepala Daerah Langgar Protokoler Kesehatan Bisa Dicopot

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akui sudah keluarkan Perintah Menteri Dalam Negeri untuk penegakan prosedur kesehatan. Tito minta kepala wilayah stabil mengaplikasikan kepatuhan pada prosedur kesehatan.

 

Hal tersebut memberi respon berlangsungnya keramaian warga yang masif belakangan ini, yang seakan kepala wilayah tidak sanggup menanganginya. Perintah itu baru ia keluarkan di ini hari (18/11/2020).

“Saya mengeluarkan Perintah Mendagri mengenai penegakan prokes, di sini tindak lanjuti instruksi presiden pada senin lalu untuk memperjelas stabilitas keatuhan covid dan memprioritaskan keselamatan rakyat,” tutur Tito di pertemuan kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (18/11/2020).

Tito minta beberapa kepala wilayah stabil mengaplikasikan prosedur kesehatan untuk menahan penebaran Covid-19.

Ia mengingati kepala wilayah harus memprioritaskan cara penjagaan dibanding pengusutan. Kepala wilayah harus juga patuhi prosedur kesehatan dengan tidak turut dalam keramaian.

“Kerjakan cara Pro aktif, bukan hanya responsive reaktif. Sebab menahan lebih bagus dibanding menangani. Menahan bisa dikerjakan secara humanis terhitung dengan membuyarkan keramaian secara keras dan terarah,” kata Tito.

Ia minta kepala wilayah tidak malah jadi sisi dari keramaian, dan malah memberikan contoh ke masyarakatnya.

“Saya minta kepala wilayah untuk menajdi panutan patuhi prosedur kesehatan, terhitung tidak turut dam keramaian yang mempunyai potensi menyalahi prosedur kesehatan,” lanjut bekas Kapolri ini.

Tito menjelaskan, kepala wilayah yang menyalahi prosedur kesehatan dapat disanksi. Diantaranya ialah pencabutan dari kedudukan. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b keharusan kepala wilayah ialah mematuhi ketentuan perundang-undangan. Terhitung ketentuan wilayah dan ketentuan kepala wilayah.

“Jika itu dilanggar ancamannya bisa dihentikan sesuai pasal 48. Pasal 48 itu kepala wilayah wakil kepala wilayah behenti sebab wafat, permintan sendiri atau dihentikan ayat 1 c menjelaskan salah satunya tidak melaksankan keharusan kepala wilayah seperti diartikan dalam asal 67 b harus mematuhi semua ketetapan ketentuan perundang-undangan,” terang Tito.

Awalnya Presiden Jokowi minta, kepala wilayah menegakan disiplin prosedur kesehatan tiada pandang bulu. Menurutnya, pemda harus berani tindak tegas pelanggar prosedur kesehatan sama hukum.

“Saya peringatkan, untuk wilayah yang sudah mempunyai Perda Penegakan Disiplin Prosedur Kesehatan supaya benar-benar menjaringnkannya secara keras, stabil, dan tidak pandang bulu. Satu kali lagi, pekerjaan pemerintahan ialah ambil perlakuan hukum,” tutur Jokowi waktu pimpin meeting terbatas diambil dari situs sah Sekretariat Presiden, Senin (16/11/2020).

Ia mengutamakan, keutamaan keteguhan aparatur dalam mendisiplinkan warga supaya taat pada prosedur kesehatan. Ini dipandang selaku satu kewajiban karena sekarang ini tidak ada yang mempunyai kebal pada Covid-19.

“Saya pengin tekankan jika keselamatan rakyat ialah hukum paling tinggi. Pada periode wabah ini sudah kita memutuskan pemisahan-pembatasan sosial terhitung didalamnya ialah pembubaran keramaian,” terang Jokowi.

Kepala Unit Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Bijakin berkelit telah tindak tegas pelanggaran prosedur kesehatan di acara Rizieq Shihab. Perlakuan keras yang diartikan berbentuk ancaman denda Rp 50 juta.

By Chelsey

error: Content is protected !!