Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan Beberapa langkah dalam menegakkan prosedur kesehatan di tingkatan Pemilihan kepala daerah Serempak Tahun 2020 dalam Meeting Dengar Opini (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Tito menjelaskan, selama ini pelanggaran pada prosedur kesehatan dalam tingkatan Pemilihan kepala daerah dapat disebutkan tidak besar.
“Benar-benar berlangsung keramaian di saat registrasi akan pasangan calon, yang telah kami berikan masalah intinya ialah penerapan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberikan ruangan yang paling sempit untuk publikasi dan pengaturan yang menyertakan jaringan seluruh wilayah Forkopimda dan sebagainya,” ucapnya, Rabu (18/11/2020).
Tetapi, lanjut Mendagri, sesudah penentuan pasangan calon, pelanggaran pada prosedur kesehatan tidak begitu berarti. Walau demikian, Kemendagri berlaku keras pada kepala wilayah yang bisa dibuktikan menyalahi prosedur kesehatan.
“Kemendagri sudah memberi peringatan ke kepala wilayah yang turut dalam keramaian atau mungkin tidak menahan keramaian. Itu ada 83 kepala wilayah telah kita beri peringatan secara tercatat,” katanya.
Untuk pastikan implementasi prosedur, Tito menyebutkan ada meeting pengaturan. Pada tingkat nasional meeting pengaturan dipegang langsung oleh Menkopolhukam. Meeting didatangi oleh beberapa menteri, perwakilan Panglima TNI, wakil dari Kapolri, Kejagung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BNPB yang merangkap Kasatgas Covid-19, barisan pelaksana pemilu di wilayah, beberapa kepala wilayah dan barisan Forkopimdanya.
“Berarti elemen pelaksana, elemen pengawas, penyelamatan, ini seluruh kita meminta untuk datang, dikerjakan tanggal 9 September dan tanggal 18 September secara nasional. Meeting menyertakan 32 gubernur, terkecuali Gubernur Aceh dan Gubernur DKI Jakarta yang sebab ke-2 wilayah itu tidak ada Pemilihan kepala daerah, ” katanya.
Di pertemuan itu, kata Mendagri, disosialisasikan PKPU oleh KPU selengkapnya. Terhitung, seperti apakah tehnis prosedur kesehatan yang ditata dalam PKPU. Selanjutnya masalah netralitas dan yang lain. Bawaslu sampaikan apa yang perlu dikerjakan.
“Polri apa yang perlu dikerjakan, TNI untuk amankan dan menegakkan prosedur Covid-19. Selain dasar PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Polri bisa melakukan implementasi UU lain dalam rencana wabah Covid-19, yakni UU mengenai Pandemi Penyakit Menyebar,” kata Mendagri.
Disamping itu, Kemendagri dan pemda melakukan Rakor mengantisipasi penerapan Pemilihan kepala daerah. Rakor ini telah dikerjakan oleh 309 wilayah walau ada 270 wilayah yang mengadakan Pemilihan kepala daerah tahun ini.
“Kami telah monitor dan telah melakukan seluruh dan mengundang pasangan calon dan di saat pasangan calon datang dalam rakor mereka membuat kesepakatan kredibilitas untuk memberikan dukungan Pemilihan kepala daerah damai dan aman, aman dari masalah konservatif atau aman dari Covid-19, “katanya.
Disamping itu, meeting pengaturan mengundang ketua partai. Didatangi juga oleh beberapa Sekjen partai.
“Ada 16 Partai politik, sudah semua keluarkan surat selebaran ke korps-nya semasing, ini juga sebenarnya sisi dari proses supaya tidak ada pelanggaran seperti ditata PKPU, harus menggunakan masker, manjaga jarak, membersihkan tangan dan yang paling penting ialah menahan keramaian,”papar Mendagri.
Polri dan TNI, kata Mendagri, ikut juga lakukan pantauan harian. Demikian juga dengan Satuan tugas Covid-19. Hasil pantauan ini lalu dibagikan di antara satu komponen ke komponen lain. Hingga semasing komponen dapat memperoleh rekonsiliasi data apa yang berlangsung hari itu. Data apa pelanggarannya. Dan data apa perbuatannya dan yang lain.
“Jadi ini proses kontrol, pemantauan beberapa tahapan Pemilihan kepala daerah. Selain itu dari awalnya kita minta KPU untuk masukkan topik sentra, yakni ialah topik berkenaan peranan kepala wilayah dalam perlakuan Covid-19 dan imbas sosial ekonomi wilayah semasing. Ini jadi topik utama di dalam diskusi. Ini penting dalam rencana untuk menggerakkan beberapa calon kepala wilayah, sebab ini masalah riil yang akan mereka menghadapi jika mereka dipilih kelak, dan bisa mengubah pola pikir dan langkah melakukan tindakan setia calon kepala wilayah, “ucapnya.
Ditambah Mendagri, faksinya minta supaya bahan kampanye khusus beberapa calon kepala wilayah itu ialah alat perlindungan diri. Itu perlu jadi salah satunya bahan kampanye khusus. Misalkan masker, hand sanitizer dan tempat bersihkan tangan yang ditempatkan di ruang-ruang khalayak dengan gambar atau simbol pasangan calon.
“Ini banyak ditangani di beberapa wilayah oleh beberapa calon kepala wilayah dan kami telah sampaikan ini lebih efisien dibanding baliho. Kami menyaksikan sampai ini hari lumayan banyak beberapa calon kepala wilayah yang memakai sistem kampanye semacam ini, ” katanya.
Presiden Joko Widodo sampaikan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serempak pada 9 Desember 2020 tetap dikerjakan. Tidakkah penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah di tengah-tengah wabah tingkatkan risiko terkena Covid-19?