Kadiv humas polri. Irjen prabowo argo yuwono sampaikan jika faksinya bersama polda jawa barat dan polres bogor akan panggil 10 orang untuk diminta klarifikasi sangkaan pelanggaran prosedur kesehatan dalam aktivitas rizieq shihab di megamendung. Kabupaten bogor. Jumat 16 november 2020.
“terkait dengan keramaian di bogor jawa barat proses penyelidikan dengan giat klarifikasi prosedur kesehatan akan dikerjakan bareskrim polri. Polda jawa barat dan polres bogor untuk 10 orang yang diundang untuk klarifikasi.” tutur argo waktu pertemuan jurnalis di mabes polri. Rabu (18/11).
Ke-10 orang yang direncanakan akan dicheck pada jumat. 20 november 2020 yaitu. Bupati bogor ade yasin. Sekretaris wilayah (sekda). Camat mega mendung. Kepala dusun (kepala desa) megamendung. Kepala desa kuta. Kasatpol pp. Sampai ketua rw 3 dan rw 1.
“ini 10 orang yang rencnana esok di hari jumat tanggal 20 november 2020. Akan disuruhin klarifikasinya di direktorat reserse umum polda jawa barat.” terangnya.
Saat itu. Argo menjelaskan faksinya tidak tutup peluang untuk ikut panggil gubernur jaw barat ridwan kamil atau kang emil. Jika di rasa diperlukan penyidik berdasar hasil klarifikasi dari 10 orang itu.
“jika penyidik mendapati ada satu aktivitas yang diperlukan. Kita tidak tutup peluang untuk mengundang gubernur jawa barat untuk klarifikasi.” katanya.
Argo menerangkan. Fakta tidak langsung panggil gubernur ridwan kamil untuk disuruh klarifikasinya sebab di jawa barat ketentuan yang berjalan ialah ketentuan bupati atau wali kota di tempat.
“tetapi kita nantikan hasilnya dari klarifikasi di hari jumat. Sebab untuk jawa barat yang digunakan itu ketentuan bupati dan walikota disitu.” jelasnya..
Awalnya. Gubernur jawa barat. Ridwan kamil memberikan kepentingan denda pelanggaran prosedur kesehatan ke pemerintahan kota kabupaten. Ini juga berlaku untuk pemberian izin aktivitas di periode covid-19 walau dianya telah mengeluarkan ketentuan gubernur.
Pengakuan itu dikatakan waktu ditanyakan berkenaan denda panitia pelaksana acara yang mengakibatkan keramaian orang simpatisan rizieq syihab di megamendung. Kabupaten bogor beberapa lalu.
“saya berikan kembali. Tutorial telah berada di propinsi. Denda itu diskresi kepala wilayah bupati dan wali kota. Izin acara itu diskresi bupati dan wali kota. Jika mereka menanyakan bagaimana tutorialnya karena itu berada di ketentuan gubernur. Jadi perlakuan itu diberikan ke bupati bogor sebagai yang pimpinan di locus teknisnya.” katanya di mapkodam iii siliwangi. Selasa (17/11/2020).
Selanjutnya waktu ditanyakan peluang berkenaan penyidikan pada dianya. Ridwan kamil menyebutkan hal tersebut tidak berkaitan. Menurut dia. Tehnis kepentingan pemerintahan propinsi di luar pemerintahan dki jakarta berbeda.
“tehnis kepentingan hal pemberian izin di dki dengan propinsi di luar dki itu beda. Jika surat izinnya tiba dari gubernur teknisnya dari gubernur karena itu ada korelasinya. Tidak selamanya dapat disamakan demikian ya. Sebab tidak sama (secara tata urus pemerintahannya).” katanya.
“saya ini tidak punyai satpol pp yang langsung bisa gurusuk. Tidak dapat. Harus telephone dahulu pak wali minta satpol pp-nya. Kurang lebih demikian. Jadi wewenangnya berlainan jadi tidak dapat disamakan karena itu saya tidak dapat memberi komentar dan bertaruh mengenai hal yang saya anggap tidak pada tempatnya.” tandas ia.
Kepala unit polisi pamong praja (kasatpol pp) dki jakarta. Bijakin berkelit telah tindak tegas pelanggaran prosedur kesehatan di acara rizieq shihab. Perlakuan keras yang diartikan berbentuk ancaman denda rp 50 juta.