Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberi guru dan dosen dan tenaga kependidikan non-PNS kontribusi bantuan gaji (BSU) Rp 1,8 juta untuk sekali saja.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengutarakan jika untuk pencairan bantuan gaji ini akan dikerjakan mulai November-Desember kedepan.
“Bisa mulai dikerjakan (pencairan saat ini) November-Desember ini, tetapi beberapa pengajaran dan tenaga kependidikan punyai peluang s/d 30 Juni tahun 2021 untuk aktifkan rekening pencairan,” tutur Ainun lewat saluran Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).
Tentang hal beberapa persyaratan yang diputuskan oleh Kemendikbud, salah satunya:
1.Masyarakat Negara Indonesia
2.Dengan status bukan Karyawan Negeri Sipil (PNS)
3.Tidak terima bantuan/kontribusi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan s/d tanggal 1 Oktober 2020
4.Tidak terima kartu Prakerja s/d tanggal 1 Oktober 2020
5.Mempunyai pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Awalnya, Menteri Pengajaran dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan, salah satunya persyaratan untuk calon yang menerima Kontribusi Bantuan Gaji (BSU) untuk pengajar dan tenaga kependidikan ialah harus lebih dahulu mendaftar datanya ke pangkalan data yang sudah disiapkan.
Untuk guru dan tenaga kependidikan di sekolah landasan dan menengah, mereka perlu mendaftar datanya ke Data Dasar Pengajaran (Dapodik). Sesaat untuk dosen dan tenaga kependidikan di unit pengajaran tinggi harus mendaftarkannya ke Pangkalan Data Pengajaran Tinggi (PDDikti).
“Kita pastikan calon yang menerima tercatat dahulu di Data Dasar Pengajaran dan PDDikti, itu dahulu. Berdasar Dapodik dan PDDikti dan semua itu berbasiskan data dan online,” kata Nadiem dalam tayangan lewat saluran Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).
Menurut Nadiem, selanjutnya faksinya akan mengonfirmasi data itu dengan data Kemendikbud data yang menerima bantuan gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ini supaya tidak bertumpang-tindih dengan Bantuan sosial yang lain yang dikerjakan. Bantuan sosial BPJS, Bantuan sosial Prakerja dan yang lain ya,” sebut Nadiem.
Hal tersebut agar pemberian kontribusi dapat pas target. Nadiem menjelaskan jika pemberian BSU mempunyai tujuan membuat perlindungan pengajar dan tenaga kependidikan selama saat wabah Covid-19.
“Pemberian kontribusi ini kan maksudnya membuat perlindungan, menjaga dan tingkatkan kekuatan ekonomi pengajar dan tenaga kependidikan kita ya sebab terimbas Corona ini,” terang Nadiem.
Seorang guru honorer di Sumenep, Jawa Timur bagikan teror pembunuhan pada Presiden Jokowi. Karena tindakannya, aktor harus membekuk di penjara.